
HAKIKAT HUKUM KEPAILITAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Rp89300.00Rp69300.00
Out of stock
Rp. 69,300 89,300
Penulis : Dr. TITI S. SLAMET, S.H., M.H.
Dr. JUWENIE, S.H., M.H.
ISBN : Masih Dalam Proses
Cover : Soft Cover
Halaman : 191 Halaman
Berat : 800 gr
Ukuran : 15 x 23 cm
Dalam dunia bisnis, kita menyaksikan fenomena maraknya bisnis berbasis syariah. Mulai dari bank swasta berbasis syariah, bahkan bank swasta konvensional juga membuka bank syariah, sampai dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya yang juga berbasis syariah. Ini semua menunjukan bahwa dalam dunia bisnis, sistem syariah telah mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Masalahnya kemudian karena dunia bisnis cenderung fluktuatif, baik karena kondisi ekonomi global maupun sebab lain yang akan mempengaruhi keuangan sebuah perusahaan. Bahkan tak jarang perusahaan mengalami insolvent, dan keadaan ini dapat pula dialami oleh perusahaan yang berbasis syariah.
Jika perusahaan mengalami insolvent, satu-satunya jalan penyelesaian yakni melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam praktek, meskipun perusahaan dinyatakan insolvency oleh Hakim Pengawas,n namun dalam pemberesan Debitor Pailit oleh Kurator banyak mengalami kesulitan diantaranya, menjual aset Debitor melalui lelang negara (KPKNL) demikian juga lelang dibawah tangan oleh yang dilakukan Kurator untuk membayar para Kreditor. Inipun berlaku bagi perusahaan yang berbasis Syariah yang mengalami kepailitan. Sayangnya peraturan ini hanya mengatur perusahaan-perusahaan konvensional, dan bukan perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah.
