Perencanaan Transportasi

Rp84700.00Rp74700.00

Out of stock

Transportasi dapat didefinisikan sebagai perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sistem tertentu untuk tujuan tertentu. Konsep ini sejalan dengan penjelasan dalam jurnal "The Geography of Transport Systems" oleh Rodrigue et al. (2013) yang menyebutkan bahwa transportasi adalah perpindahan barang (freight) dan penumpang (people) dari satu lokasi ke lokasi lain untuk mengatasi jarak geografis.

         Di Indonesia, pengertian transportasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, transportasi didefinisikan sebagai perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

                    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan pula bahwa sistem transportasi jalan terdiri dari ruang lalu lintas, kendaraan, pengemudi, serta sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Transportasi memiliki peran penting dalam kehidupan manusia dan aktivitas ekonomi. Tanpa adanya transportasi, pergerakan manusia dan barang akan sangat terbatas, yang dapat menghambat perkembangan suatu wilayah atau negara. Oleh karena itu, perencanaan dan pengembangan sistem transportasi yang baik sangat diperlukan untuk mendukung mobilitas, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan.